BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari ini di Wilayah Kota Jambi, 25 Oktober 2025
Sebagai bagian dari proses penyusunan, pemerintah juga berencana memanggil pihak aplikator ojek online untuk menyatukan pandangan dan masukan terkait isi aturan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterima semua pihak. “Oh iya, pasti akan dipanggil,” tutup Prasetyo.
Melalui Perpres ini, pemerintah berharap hubungan antara aplikator, pengemudi, dan pengguna layanan dapat lebih seimbang.
Selain menciptakan iklim usaha yang adil, aturan ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi jutaan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.