BACA JUGA:PSG Menggila! Enam Pemain Beda Nama Bawa Kemenangan 7-2 Atas Leverkusen di Liga Champions
- Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan perintah atasan yang sah.
- Menjaga kerahasiaan kebijakan negara serta menggunakan aset negara secara efisien.
- Menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada publik.
- Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, atau wewenang untuk kepentingan pribadi.
- Memegang teguh nilai dasar ASN serta menjaga reputasi dan integritas lembaga.
- Mentaati seluruh ketentuan disiplin dan peraturan kepegawaian.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari ini di Kota Jambi, 22 Oktober 2025
ASN dan PPPK yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi moral maupun administratif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.
1. Hukuman disiplin ringan
Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
3. Hukuman disiplin berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
BACA JUGA:Istri di Jakbar Gelap Mata Usai Lihat Chat, Potong Alat Vital Suami Saat Tidur