Mahasiswa UGM Argo Tewas Ditabrak, Pelaku Kini Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu 22-10-2025,10:54 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

“Karena ada kelalaian dari kedua pihak, tidak bisa dikatakan seluruh kesalahan ada pada terdakwa,” ujar Achiel.

BACA JUGA:Asik! Harga Tiket Pesawat Turun saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Ia juga menilai bahwa jika mempertimbangkan tingkat kelalaian yang sebenarnya, tuntutan satu tahun penjara sudah dianggap cukup proporsional.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, menyebutkan bahwa majelis akan mempertimbangkan secara objektif sejauh mana kelalaian masing-masing pihak dalam menentukan putusan akhir.

Kategori :