7. Kemampuan bayar masyarakat rendah — mitigasi: subsidi tepat sasaran, availability payments, model cross-subsidy.
8. Kapasitas teknis pemerintah daerah lemah — mitigasi: technical assistance (TA) dari donor, gunakan advisor transaksi, bangun unit pembiayaan infrastruktur daerah.
9. Korupsi/kurangnya transparansi — mitigasi: mandatory disclosure, tender terbuka, audit publik, e-procurement.
Untuk mengimplementasi konsep ini diperlukan beberapa langkah praktis (roadmap singkat) berupa:
1. Identifikasi proyek prioritas & business case (3–6 bulan): studi kelayakan ekonomi, sosial, lingkungan.
BACA JUGA:Usai Cabut Visa Atlet Senam, Israel Lakukan Banding ke Indonesia
2. Struktur pembiayaan & alokasi risiko: tetapkan kombinasi equity, debt, hibah; bentuk SPV jika perlu.
3. Konsultasi publik & pemangku kepentingan: dukungan masyarakat dan investor.
4. Pengadaan & legalisasi: tender transparan, kontrak PPP dengan klausul KPI dan force majeure.
5. Pendanaan awal: amankan VGF/hibah/dana donor untuk gap.
6. Konstruksi & pemantauan: milestone-based disbursement, audit pihak ketiga.
7. Operasi & evaluasi: payment triggers sesuai KPI, review 6–12 bulan.
Rekomendasi akhir
Mulai dengan 1–2 proyek pilot (misalnya jaringan air bersih desa atau perbaikan akses jalan penghubung pasar) menggunakan blended finance + availability payment. Diawali dengan menyiapkan transaction advisor (konsultan PPP) untuk menstruktur transaksi agar menarik investor.
BACA JUGA:Mutasi Polri! Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab 4 Perwira, Termasuk Kasat Narkoba
Kemudian perkuat aspek legal/keuangan: unit proyek di Pemda, model kontrak standar, dan transparansi yang kuat. Lalu libatkan BUMD lokal bila memungkinkan sebagai partner operasional — ini membantu transfer kapasitas dan menjaga manfaat ekonomi lokal.