BACA JUGA:Anggaran Dipangkas Rp1,5 T, Pemprov Jambi Efisiensi Besar-besaran
2. SPBU Talang Bakung
3. SPBU Simpang Gado-Gado
4. SPBU Lingkar Selatan
5. SPBU Bagan Pete
6. SPBU Pall 7 depan Kantor BKP
7. SPBU Aur Duri
Selain pembatasan lokasi, Wali Kota Jambi juga menginstruksikan Hiswana Migas agar 7 SPBU yang ditetapkan tersebut beroperasi selama 24 jam penuh.
BACA JUGA:Polresta Jambi Cek Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Wilayah Kota Jambi
Selain itu kata Maulana, untuk mendukung kegiatan ini, dia meminta Pertamina untuk menyediakan ketersediaan solar yang memadai di 7 SPBU tersebut.
Sementara itu, untuk 10 SPBU sisanya yang berada di dalam kota akan difokuskan hanya melayani kendaraan roda 4 atau kendaraan pribadi.
Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG. Mereka diperbolehkan masuk dan mengisi BBM di kawasan kota dengan membuktikan sedang mengangkut bahan-bahan tersebut.
Dalam waktu dekat, Pemkot Jambi segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Wali Kota di lapangan. Sebanyak 4 personel akan ditugaskan di setiap SPBU.
BACA JUGA:40 Persen Pasokan Beras di Jambi Masih Didatangkan dari Provinsi Tetangga
"Tim Satgas ini terdiri dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib di masing-masing Kelurahan,” ungkap Maulana.
Kepada Hiswana Migas dan Pengelola SPBU, Wali Kota Jambi juga menyampaikan permintaan tegas agar memperbaiki manajemen antrean internal.