(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.