Sesuai aturan tersebut, lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas Polri.
Sementara lampu merah dengan sirene dipakai kendaraan tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan Palang Merah, tim penyelamat, serta mobil jenazah.
Adapun lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, mobil perawatan fasilitas umum, derek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Melalui langkah ini, Polri berharap penggunaan sirene dan rotator di jalan raya lebih tertib, sesuai aturan, dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lainnya.