Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Hilman Latief dan Eks Pejabat KJRI Jeddah

Kamis 18-09-2025,16:13 WIB
Reporter : widya
Editor : widya

Padahal, aturan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.

Skema pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan, sehingga kasus ini kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Kategori :