Padahal, aturan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.
Skema pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan, sehingga kasus ini kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.