Bahkan, dengan lirih korban pernah berkata: "Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang," tuturnya, dilansir dari Antara.
Ibu Kandung Diduga Mengetahui Penyiksaan
Dalam kesaksiannya, AMK juga menyebut ibunya, SNK, mengetahui perlakuan kejam tersebut. Tak hanya diam, sang ibu bahkan menyetujui untuk meninggalkan anaknya di Jakarta bersama pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp100 juta.
BACA JUGA:AI Jadi Menteri di Albania: Solusi atau Ancaman?
Kronologi Penemuan Korban
Kasus penyiksaan ini mencuat pada 11 Juni 2025, saat warga menemukan AMK dalam kondisi memprihatinkan di depan sebuah kios Pasar Kebayoran Lama.
Korban ditemukan terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka bakar, memar, tanda-tanda malnutrisi, serta tangan yang patah. Wajahnya pun mengalami luka serius akibat kekerasan.