Produksi lokal ini memiliki tujuan untuk meningkatkan industrialisasi lokal. Membuat adanya pertukaran ilmu dan teknologi antar negara. Serta membuka peluang untuk penerimaan tenaga kerja di industri otomotif Indonesia.
BACA JUGA:Timnas Futsal Indonesia Raih Gelar Juara CFA International Tournament Usai Kalahkan Denmark 4-2
Meningkatkan penjualan mobil listrik yang diberi insentif di Indonesia memperlihatkan tren yang positif. Dengan penghentian insentif diprediksi membuat perusahaan mobil listrik dapat mempercepat produksi lokal agar tidak kehilangan keuntungan.
Selain itu, pemasokan bahan baku lokal dapat ditingkatkan oleh produksi lokal. Indonesia dapat memulai hilirisasi nikel yang merupakan program yang sering digaungkan pemerintah.
Terdapat enam perusahaan yang menerima manfaat dari insentif dari Pemerintah Indonesia, yaitu PT national Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Greely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Atas kerja sama yang telah dilakukan, keenam perusahaan itu wajib untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU mulai tahun 2026. Jumlah produksi ini harus sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Optimis Ekonomi Indonesia Tidak Menuju Jurang
Dalam jangka waktu 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, keenam perusahaan tersebut memenuhi kesepakatan kebijakan impor. Jika perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi target, maka pemerintah bisa melakukan klaim garansi.
Seperti yang diketahui, kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif bagi mobil listrik membuat tren penggunaan mobil listrik di Indonesia meningkat. Mobil listrik pun dapat bersaing dengan mobil mesin biasa di pasar industri otomotif Indonesia.