Simak Ya! ASN atau PPPK yang Rusak Rumah Tangga Orang Bisa Diberhentikan

Senin 08-09-2025,07:30 WIB
Reporter : Koni
Editor : Risza S Bassar

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - ASN atau PPPK yang coba-coba menggoda istri atau suami orang, hati-hati!

Pasalnya, resikonya ASN atau PPPK yang coba-coba menggoda istri atau suami orang dan bahkan sampai selingkuh, bisa dipecat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sarolangun, Linda Novita Hirawaty.

Kata Linda, kasus selingkuh di kalangan ASN selama ini menjadi kasus yang paling banyak laporannya masuk ke BKPSDM Kabupaten Sarolangun. 

BACA JUGA:Mau Tahu Tipe MBTI Kamu? Bisa Cek Online dan Gratis, Lho!

Untuk itu, kasus ini agar menjadi perhatian para PNS dan PPPK karena sanksi selingkuh ini bisa diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Dia juga mengingatkan, bahwa ASN atau PPPK yang merusak rumah tangga orang lain bisa diberhentikan.

“Perlu bapak ibu ketahui bahwa wanita PNS atau pun PPPK yang menggoda suami orang lain dan merusak rumah tangga orang lain, dia (dapat) diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Terlebih apabila istrinya mengadu itu akan lebih parah lagi,” ujarnya.

Selain selingkuh, judi online (judol) dan narkoba di kalangan ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun, juga cukup banyak laporannya.

BACA JUGA:Ekspor Jambi Rentan, Masih Ketergantungan Sektor Tambang

Untuk itu, Linda berharapkan kepada seluruh ASN agar selalu mempedomani kode etik Panca Prasetya Kopri yang selalu diucapkan dalam setiap apel hari Senin. 

Hal ini bertujuan agar ASN dalam bertindak dan berprilaku sesuai norma yang berlaku dan ditentukan oleh pemerintah.  

Linda juga mengingatkan kepada para pegawai agar tidak main Judi Online di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Bahkan menurutnya Judi Online saat ini sudah dipantau langsung oleh BKN dan  KemenPAN-RB. 

BACA JUGA:Tidak Bakat Berbohong, Zodiak Ini Jujur Apa Adanya

Kategori :