Wuih! Polisi Amankan 10 Ribu Butir Ekstasi Transformers dan 7 Kilogram Sabu dari Warga Sijenjang Jambi Timur

Kamis 28-08-2025,10:54 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Polisi langsung bergerak ke rumah tersebut, di Jl Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari situ, ditemukan lagi 2 kilogram sabu, serta 10 butir pil ekstasi.

Pengembangan terus dilakukan. Alhasil, RI kembali mengaku bahwa ada lagi narkoba yang disembunyikan di sebuah rumah kosong, masih di Jl Pelabuhan Talang Duku.

Di tempat ini, ditemukanlah sisa barang haram yang belum sempat terjual oleh RI.

BACA JUGA:Ketum Bahlil Lahadalia Dijadwalkan hadir Musda Golkar Jambi

"Awalnya RI menitipkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi ke A ini (dalam lidik)," kata Ipda Deddy.

Dia meminta agar A mengantarkan narkoba ini ke seseorang, dengan upah Rp50 juta jika berhasil. Tapi rupanya sudah keburu ditangkap.

Narkoba itu sendiri menurut RI didapatnya dari seseorang dengan inisial O, dengan kesepakatan bila berhasil mengantarkan narkotika tersebut dia akan dapat upah Rp220 juta.

"Untuk sementara ini, dia baru menerima upah Rp5 juta. Narkoba yang kita amankan ini belum sempat diantar," kata Ipda Deddy. 

BACA JUGA:Punya Jiwa Pemimpin, Inilah Zodiak yang Cocok Jadi Pebisnis Sukses

Saat ini kata dia, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika.

Kategori :