Buron 7 Tahun, Rusdi Mantan Kades Karmen Sarolangun Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun

Kamis 21-08-2025,21:09 WIB
Reporter : Koni
Editor : Risza S Bassar

Setelah ditangkap, terpidana Muhammad Rusdi dibawa ke Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, selanjutnya akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menjalani hukuman.

Diketahui, Muhammad Rusdi divonis 2 tahun penjara oleh MA pada tahun 2018 dalam kasus penggelapan dalam perkara pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit yang merugikan salah satu perusahaan di wilayah Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.

"Selama 7 tahun yang bersangkutan agak licin, sering berpindah pindah tempat, lebih sering di kebun,kadang ada di rumahnya, makanya kita lakukan pengamatan dan pengintaian dan setelah tiba waktunya kita lakukan penangkapan dan hari ini langsung dieksekusi," pungkasnya.

Kategori :