Wow ! Singapura Larang Vape dan Samakan dengan Masalah Narkoba

Rabu 20-08-2025,09:33 WIB
Reporter : faisal
Editor : faisal

Menteri Kesehatan Masukkan Etomidate dalam Daftar Penyalahgunaan Narkoba

Sebagai informasi, vaping telah dilarang di Singapura sejak 2018 lalu. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, jika kedapatan memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimum USD 2.000. 

BACA JUGA:Gelar Upacara HUT Ke-80 RI, SKK Migas PetroChina Teguhkan Semangat Kemerdekaan Dengan Kemandirian Energi

PM Wong mengatakan akan memberikan pengawasan dan rehabilitasi untuk mereka yang kecanduan vape. Kampanye edukasi publik pun akan dilakukan dimulai dari sekolah hingga perguruan tinggi. 

Pada 20 Juli 2025 lalu, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan bahwa pihak berwenang berupaya untuk memasukkan etomidate ke dalam daftar Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, demikianlah melansir Straits Times. 

Alasan mengapa pemerintah Singapura tegaskan larangan vape. Cleveland Clinic mengungkapkan, baik vaping atau rokok sama-sama berbahaya untuk tubuh. Vaping dapat menyebabkan peradangan, iritasi paru-paru, kerusakan organ, hingga kecanduan.

Kategori :