"Tersangka secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah pada pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Tommy Ferdian menjelaskan bahwa terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
"Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal 3 UU tindak pidana korupsi yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,"ujarnya.
Sementara, Donfitri dinyatakan tidak bersalah pada pasal 2 UU tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:TUKS dengan Ruang Terbuka Hijau Paling Luas di Jambi
"Kami pada kasus ini mengajukan
Dakwaan primer melanggar pasal 2 dan subsider melanggar pasal 3. Yang tidak terbukti itu di pasal 2 yakni tidak memperkaya diri sendiri dan orang lain. Karen perkara ini sudah ada keputusan ingkrahnya juga atas nama pidana lain," jelasnya.