Wah Wah! Rizki Yanto Masih Tetap Terima Gaji ASN Meski Divonis 6 Tahun Penjara

Minggu 10-08-2025,15:45 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Rizki Yanto.

Rizki Yanto ini merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap bocah SMP, beberapa waktu lalu.

Nah rupanya, meski sudah divonis 6 tahun penjara, Rizki Yanto masih menerima gajinya sebagai ASN, meski hanya 50 persen.

Pemprov Jambi juga belum bisa memastikan bagaimana statusnya.

BACA JUGA:Resmi! Jay Idzes Tinggalkan Venezia dan Gabung Sassuolo, Tetap Main di Serie A Italia

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Kedisiplinan ASN, Sadam mengatakan, bahwa Rizki Yanto masih digaji oleh pemerintah dengan gaji 50 persen atau separuh. 

“Gajinya masih dibayar sebesar 50 persen dari jabatan terakhirnya,” kata Sadam. 

Ia menyampaikan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rizki Yanto tersebut telah diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya. 

“Sampai saat ini saudara Yanto untuk status kepegawaiannya telah diberhentikan sementara sebagai PNS,” bebernya. 

BACA JUGA:Ini Dia Profil Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Baru Dilantik Prabowo

Adapun, kejelasan status ASN Yanto tersebut, lagi-lagi Pemprov Jambi berkilah masih menunggu proses jalur hukum selesai. 

“Kita masih menunggu, biasanya ini masih diberi waktu apakah menerima hasil putusan (Yanto/red) atau ada upaya lainnya,” kata Sadam. 

Ia menjelaskan, dalam proses hukum tersebut, apabila masih berlanjut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum bisa mengambil keputusan terhadap status Yanto itu. 

“Kalau misalnya (Yanto/red) menerima, berarti kita baru akan melanjutkan dalam arti kita meminta surat salinan putusan,” ucapnya. 

BACA JUGA:Wilayahnya Mencakup Jambi dan Sumbar, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Tuanku Imam Bonjol

Kategori :