PR Direksi PT JII, Mengokohkan Identitas Bisnis Pengelolaan Participating Interest (PI) Migas

Kamis 07-08-2025,12:35 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Pemanfaatan gas ini juga dapat diarahkan pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang akan mendukung ketahanan energi Jambi.

Ketiga, pendapatan migas yang bersifat non-terbarukan dapat dialokasikan sebagai dana transisi energi untuk berinvestasi pada proyek-proyek energi baru dan terbarukan (EBT), seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau biomassa, yang sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan.

Dalam menjalankan misi ambisius ini, PT JII dapat belajar banyak dari pengalaman sukses PT Migas Hulu Jabar (MUJ), yang kini bertransformasi menjadi holding energi.

MUJ telah membuktikan bahwa dengan tata kelola perusahaan yang kuat dan profesional, BUMD mampu memberikan kontribusi finansial signifikan bagi daerah.

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Link dan Contoh Format Berkas Kelengkapan Pendaftaran Beasiswa S1 Pemprov Jambi 2025

Dalam kurun waktu tiga tahun, MUJ menyumbangkan Rp 321 miliar kepada keuangan negara, menunjukkan bahwa keberhasilan bisnis dan kontribusi daerah dapat berjalan beriringan.

Studi kasus ini menunjukkan pentingnya profesionalisme dalam manajemen, transparansi dalam pelaporan keuangan, dan visi jangka panjang yang tidak hanya bergantung pada satu lini bisnis.

Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi direksi baru PT JII, Muhammad Ganda Wijaya, S.T., dan Komisaris Anhar, S.E., M.E., adalah membangun fondasi tata kelola yang kokoh dan menyusun peta jalan diversifikasi bisnis yang terukur.

Mengelola PI 10% dihadapkan pada risiko fluktuasi harga global, tantangan teknis operasional, dan kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten. Tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, risiko intervensi politik dan inefisiensi sangat mungkin terjadi.

BACA JUGA:KPU Jambi Luncurkan Coktas, Pastikan Data Pemilih Akurat Jelang Pemilu 2029

Dengan kepemimpinan yang profesional dan berani, PT JII dapat benar-benar menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jambi yang tangguh, berkelanjutan, dan tidak hanya menggantungkan nasib pada dividen semata.

*Pemerhati Ekonomi 

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2024). Provinsi Jambi dalam Angka 2024. BPS Provinsi Jambi.

Handayani, S., & Rachmat, A. (2022). Peran Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Pembangunan, 8(2), 121-135.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Kategori :