JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sering kali kita mendengar musik diputar di kafe, pusat perbelanjaan, hotel, salon, atau tempat olahraga.
Namun, tahukah kamu bahwa pemutaran musik di ruang publik seperti itu sebenarnya wajib membayar royalti kepada pencipta lagu? Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak ekonomi para musisi, komposer, dan pemilik hak cipta lainnya atas karya mereka.
Aturan mengenai pengenaan royalti dalam pemutaran lagu di ruang publik sebenarnya sudah lama ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan karya musik untuk tujuan komersial di ruang publik harus mendapatkan izin dan membayar royalti.
Pengelolaan dan pendistribusian royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama dengan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI dan KCI.
BACA JUGA:Waduh! Gubernur Jambi Batal Serahkan Pengelolaan Gentala Arasy ke Pemkot Jambi
Secara khusus, melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, dirincikan siapa saja pemilik usaha yang wajib membayar royalti jika melakukan pemutaran musik secara publik.
Pada peraturan ini juga ditentukan besaran bayaran bagi tiap-tiap pelaku usaha.
Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti Musik?
Pemilik usaha atau penyelenggara acara yang menggunakan musik untuk menunjang aktivitas bisnisnya, seperti:
1. Bidang usaha kuliner (Kafe, restoran, pub, bar, bistro, klub malam, diskotek)
2. Bank dan Kantor
3. Bioskop
4. Pameran dan bazar
5. Transportasi (Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut)