Kata dia, bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel beras tersebut tidak sesuai dengan standar mutu beras premium dalam kemasan sebagaimana diatur dalam SNI 6128:2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
"Stok yang saat ini sudah ada digudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Johansyah.
Ia menyampaikan bahwa Pemprov jambi telah berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan asosiasi ritel nasional guna membahas penyesuaian harga.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa kedelapan merek beras tersebut akan dimasukkan dalam 212 merek yang saat ini sedang ditangani Satgas Pangan Mabes Polri.
“Penanganan ini sudah ditangani oleh tim Satgas Pangan Polri Tingkat Pusat, tentu kita nanti menunggu hasil dari arahan tim satgas," katanya.