5. Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Ke depan, Mu'ti berharap program tersebut dapat berjalan dengan baik dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, dimulai dari orang tua, masyarakat, dan penyedia layanan online.