Alasan di Balik Mendikdasmen Melarang Anak Bermain Roblox

Rabu 06-08-2025,14:39 WIB
Reporter : Bilqis Zehira
Editor : Bilqis Zehira

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, secara tegas menyampaikan bahwa anak-anak usia Sekolah Dasar dilarang bermain Roblox.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran program Cek Kesehatan Gratis di SDN Cideng 02, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Lalu, mengapa Roblox dilarang dimainkan oleh anak-anak? Menurutnya, banyak konten kekerasan virtual dalam game tersebut, seperti adegan membanting karakter yang bisa ditiru anak-anak karena kemampuan membedakan realitas dan fiksi belum berkembang sempurna pada usia dini 

Abdul Mu’ti menekankan, apa yang terjadi dalam game itu hanya rekayasa, tetapi ketika ditiru di dunia nyata bisa membawa masalah serius.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II

Ia menyebut kejadian membanting karakter di dalam game mungkin terlihat normal, namun jika ditiru oleh anak-anak dalam permainan fisik, bisa membahayakan teman atau lingkungan 

Ia berpandangan bahwa murid jenjang pendidikan SD belum memiliki intelktual untuk membedakan dunia nyata dan rekayasa. Ia takut anak-anak akan meniru apa yang ada di game di dunia nyata.

Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Dampak Negatif Digital

Upaya pemerintah untuk melindungi anak dari bahaya dunia digital juga dilakukan dengan kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementertian Komunikasi dan Digital melalui Program Tunas (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).

Program Tunas ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Dikutip dari Komdigi, secara khusus program ini berupaya melindungi anak yang tertuang pada kebijakan sebagai berikut:

BACA JUGA:Mutasi Polri, Berikut Nama-nama Perwira yang Mengisi Jabatan di Polda Jambi dan Ditlantas Polda Jambi

1. Melindungi dari potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

2. Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

3. Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

4. Melarang tindakan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

Kategori :