KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menemukan motif baru yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci.
Motif ini terungkap, setelah penyidik menetapkan YS, pejabat pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kerinci.
Diketahui, ternyata proyek pengadaan PJU di Dishub Kerinci ini seharusnya dilakukan dengan proses tender.
Fakta di lapangan, YS memecah paket pekerjaan tersebut menjadi penunjukan langsung.
BACA JUGA:Menakar Urgensi Pilkada Langsung atau Tidak Langsung
Dia bersama Heri Cipta, mantan Kadishub Kerinci yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, bekerja sama dengan MM dan 5 perusahaan yang sudah ditetapkan mengerjakan proyek tersebut.
Seperti diketahui, pengumuman penetapan YS sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci ini, disampaikan langsung oleh Sukma, Kajari Sungai Penuh, Selasa 5 Agustus 2025.
Saat menyampaikan itu, Sukma didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh. Dengan ditetapkannya YS sebagai tersangka, artinya total tersangka ada 10 orang dalam kasus ini.
Kata Kajari Sungai Penuh, bahwa setelah penyidikan memiliki 2 alat bukti yang cukup maka pihaknya menetapkan YS sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pejabat UKPBJ Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU di Dishub Kerinci
Tersangka dikenakan pasal yang sama dengan tersangka lainnya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, mengakui bahwa pihaknya telah menemukan modus baru dalam kasus korupsi pengadaan PJU ini.
"Peran YS ini dia selalu pejabat pengadaan, seharusnya kegiatan ini ditender. YS ditunjuk sebagai pejabat pengadaan dan jasa oleh Heri Cipta sebagai pengguna anggaran di Dinas Perhubungan," kata dia.
Terkait apakah akan ada tersangka baru, menurutnya pihaknya akan memproses sesuai hukum siapapun yang terlibat.