Ranperda ketiga yang dibahas dalam sidang adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan kepala daerah terpilih.
“RPJMD ini disusun melalui proses panjang, mulai dari diskusi publik hingga Musrenbang. Sesuai ketentuan, enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, RPJMD wajib ditetapkan dalam bentuk Perda,” ujar Maulana.
Maulana menambahkan, dirinya berharap DPRD Kota Jambi dapat membahas secara mendalam ketiga Ranperda tersebut demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Insyaallah, semoga DPRD segera membahas, mendalami, dan memutuskan Ranperda ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.