Terungkap! Pengedar Sabu asal Mendahara Ternyata Jaringan Muarojambi

Rabu 23-07-2025,12:26 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Terungkap! Pengedar Sabu asal Mendahara Ternyata Jaringan Muarojambi

"Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 Miliar," pungkasnya.

Kategori :