
"Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp295 ribu hasil dari penjualan sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjab Timur.
Dari hasil interogasi diketahui, jika barang bukti sabu tersebut diperoleh tersangka dari salah seorang bandar yang saat ini masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Tanjab Timur.
Yang bersangkutan, diketahui berdomisili di wilayah Sengeti, Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA:Duh! Ada 5.802 Pencari Kerja di Jambi, Didominasi Lulusan Baru dan Putus Sekolah
Dalam transaksi dengan bandar di atasnya, tersangka ini tidak pernah bertemu langsung. Komunikasi yang dilakukan meraka melalui handphone.
"Jadi, setiap seminggu sekali tersangka ini dihubungi oleh bandar yang dari Sengeti itu untuk pengambilan atau pengiriman barang (sabu) tersebut menggunakan nomor handphone pribadi (private number)," kata dia.
Untuk pengambilan barang bukti sabu itu sendiri, nantinya tersangka ini akan menjemput di kawasan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu.
Di mana lokasi tempat meletakkan sabu tersebut telah ditentukan oleh bandar diatasnya.
BACA JUGA:Ini Agenda Menteri Pertanian Amran Selama di Jambi Hari Ini
AKP Charles M Sitorus juga menambahkan, dari keterangan tersangka yang diamankan ini, dirinya telah menjalani aksi ini selama kurang lebih 3 bulan terakhir.
Dalam 1 bulan, dirinya bisa menerima barang haram tersebut dari bandarnya sebanyak 1 sampai 2 kali, tergantung ketersediaan sabu yang ada di tangannya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka bukan residivis dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif.
Jadi, selain sebagai pengedar sabu, dirinya juga sebagai pengguna.
BACA JUGA:Pasangan Zodiak Ini Sering Jalan Bareng, Tapi Gak Pernah Nyambung!
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.