Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik 'Dipenjara' dengan Pasal Pidana

Senin 21-07-2025,17:14 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

- Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pejabat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers.

- Membuka ruang konsultasi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

- Menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum agar tidak mudah memproses laporan terhadap jurnalis sebelum ada verifikasi dari Dewan Pers.

BACA JUGA:Tabrak Lari! Begini Kondisi Bus Antar Jemput SMPN 2 Jujuhan Bungo yang Kecelakaan di Jalinsum

Selain itu, perlu mendorong pembaruan kurikulum hukum dan pelatihan aparat hukum, agar pemahaman tentang UU Pers tidak kalah dengan semangat penegakan hukum lainnya.

Rekomendasi Kunci

1. Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik harus dihentikan. Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

2. Revisi terbatas terhadap UU ITE dan KUHP perlu dilakukan agar pasal-pasal pencemaran nama baik tidak lagi digunakan untuk membungkam jurnalis.

3. Kepolisian harus menolak laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum dinyatakan bukan produk pers oleh Dewan Pers.

BACA JUGA:Masuk Skuad Ipswich Town, Elkan Baggott Berpeluang Tampil di Championship 2025/2026

4. Literasi pers harus ditanamkan pada masyarakat, pejabat, dan tokoh publik. Hak jawab adalah jalur konstitusional, bukan pelaporan pidana.

Jangan 'Cabik' Demokrasi dengan Pasal Pidana

Kebebasan pers adalah hak kolektif, bukan hanya hak wartawan. Setiap pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik yang sah, adalah bentuk kekerasan terhadap akal sehat demokrasi. Negara, masyarakat, dan aparat hukum harus kompak menjaga ruang ini tetap terbuka dan sehat.

Sengketa pers bukan untuk dipidanakan, tapi diselesaikan secara etik dan terbuka. Karena dalam demokrasi yang dewasa, kritik adalah vitamin, bukan racun. 

Jadi, jangan sampai pers "dipenjara" dengan pasal pidana, karena itu salah kaprah.

*Penulis ialah jurnalis tinggal di Jambi

Kategori :