
“Meski itu JPU sudah menyatakan banding. Setidaknya BKD bersurat kepada BKN untuk melaporkan itu semua,” bebernya.
Sebelumya, Noly Wijaya selaku Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, Kejari Jambi sudah menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Noly belum lama ini.
Putusan hakim jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Yanto yaitu 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Puncaki Klasemen Grup A Usai Tekuk Filipina, Laga Penentu Lawan Malaysia
Seperti diketahui, Yanto alias Riski (39), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diduga melakukan pelecehan terhadap korban berinisial MAQ (13), warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kejadian pelecehan terjadi pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin.
Saat itu, korban berjalan pulang sekolah dan ditawari tumpangan oleh pelaku. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan janji mengantar pulang.
Di dalam mobil, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan memperlihatkan video asusila.