
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rizki Aprianto alias Yanto hingga kini ternyata masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis pada Yanto, 2 tahun penjara, dan denda Rp15 juta.
Yanto sendiri terjerat kasus pencabulan terhadap salah seorang siswa SMP di Kota Jambi.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman mengatakan, proses Yanto masih melalui tahapan hukum, dan akan diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Pernyataan Astronomer usai CEO Tertangkap Selingkuh di Konser Coldplay
“Proses hukum (ASN Yanto) tentu melalui proses mekanisme hukum, untuk itu saya no komen dulu, karena permasalahan tersebut masih dalam ranah hukum,” kata dia.
Sulaiman juga menolak menjawab status ASN Yanto, lantaran kasus ini masih dalam proses hukum.
Begitupun juga saat ditanya apakah BKD pernah mengirimkan surat kepada BKN untuk menyatakan ada oknum PNS yang sudah divonis, dia juga tak mau berkomentar.
“Ya nanti, itu masih merupakan proses hukum nanti untuk kejelasan, karena hukum tidak bisa dimainkan, itu harus jelas nanti kalau sudah dapat data saya sampaikan,” bebernya.
BACA JUGA:Lion Air Terapkan Kebijakan Baru Soal Bagasi, Cek Batas Terbarunya
Menyikapi hal itu, Ketua Bidang Hikmah DPD IMM Provinsi Jambi, Danil Febriandi menilai seolah ada keberpihakan antara BKD dengan terdakwa.
Pasalnya tidak ada upaya untuk menyurati pihak BKN untuk menyatakan jika Yanto sudah divonis. Selain itu juga mengenai pemotongan gaji ASN nya yang dipotong separoh.
“Kan aneh, ini sudah nggak beres, seharusnya pemerintah harus tegas, jangan seolah ada keberpihakan,” bebernya.
Ia mengatakan secara sekilas ini sudah bisa dikatakan terbukti karena sudah pernah divonis oleh majelis hakim dalam persidangan, dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Keras Kepala Banget! 5 Zodiak yang Sulit Terima Masukan