
Potensi kehancuran infrastruktur ini menjadi pertimbangan krusial yang harus diwaspadai dalam konteks perizinan dan pengawasan proyek investasi.
Dalam kasus PT SAS, penolakan warga karena kurangnya partisipasi dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang lainnya.
BACA JUGA:Wabup Muaro Jambi Junaidi Mahir Pimpin Upacara Peringatan HKN dan Hari Koperasi ke-78
Jika pembangunan jalan angkut batu bara tersebut benar-benar menimbulkan pencemaran udara, suara, dan ancaman banjir yang signifikan, maka ini adalah pelanggaran langsung terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Konflik PT SAS di Aur Kenali adalah contoh nyata bagaimana pembangunan fasilitas batubara dapat bertentangan dengan RTRW Kota Jambi karena lokasinya yang secara jelas diperuntukkan sebagai area pemukiman, Ruang Terbuka Hijau, dan sempadan sungai, bukan untuk kegiatan industri atau pertambangan berat.
Ini mencerminkan konflik antara kepentingan investasi dan penegakan tata ruang yang bertujuan melindungi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
*Pengamat
Daftar Pustaka
Buku:
Kartodihardjo, H. (2018). Politik Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Jurnal:
Amal, B. K., & Pradana, A. N. (2021). Environmental Permits in Omnibus Law and Its Impact on Environmental Preservation. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 123-140.
Sari, R. N., & Lestari, S. D. (2021). ADMINISTRATIVE AND ENVIRONMENTAL LAW REVIEW. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 1-15.
Syahrizal, A. (2022). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45-60.
Media Daring:
Mongabay. (2020, Oktober 8). Indonesia's Omnibus Law a 'major problem' for environmental protection. Diakses dari https://news.mongabay.com/2020/10/indonesias-omnibus-law-a-major-problem-for-environmental-protection/