Wow! Jalankan 3 CV, Guru SMP dan PNS Pemkab Kerinci Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

Kamis 17-07-2025,13:38 WIB
Reporter : Safrial
Editor : Risza S Bassar
Wow! Jalankan 3 CV, Guru SMP dan PNS Pemkab Kerinci Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Kejari Sungai Penuh kembali menambah daftar nama orang yang terlibat dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci.

Kali ini Kejari Sungai Penuh menetapkan 2 orang tersangka baru hasil dari pengembangan kasus korupsi PJU Dishub Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp2,7 M dalam pengadaan PJU di Dishub Kerinci. 

Hal ini disampaikan Kajari Sungai Penuh, Sukman. "Dua orang tersangka baru dalam kasus PJU adalah inisial RDF seorang PPPK Kerinci guru SMP Kayu Aro,” kata dia.

Dan tersangka ke 2 adalah inisial AA, seorang PNS di Pemkab Kerinci.

BACA JUGA:1.193 Kendaraan Kena Tilang pada 3 Hari Pertama Operasi Patuh Siginjai 2025 Polda Jambi, Ini Rinciannya

Keduanya memiliki peran yakni sebagai pemakai CV DS, CV AK dan CV AW dan mengerjakan PJU di beberapa titik di Kabupaten Kerinci. 

Ini merupakan perkembangan dalam dari beberapa tersangka sebelumnya, dan penyidik akan terus mengembangkan dan mendalami keterlibatan pihak lain yang terlibat secara langsung dalam kasus ini.

“Kita akan terus mendalami orang-orang yang terlibat. Siapapun jika cukup 2 alat bukti yang kuat akan ditetap sebagai tersangka,” kata Kasi Pidus Kejari Sungai Penuh, Yogi.

Dua orang tersangka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2B Sungai Penuh selama 20 hari ke depan. 

BACA JUGA:Nah! Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta Jadi Tersangka Kasus Lampu Jalan Tahun 2023

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :