Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Periksa Ajudan Jokowi

Jumat 04-07-2025,14:38 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Ajudan Jokowi yang diperiksa Polda Metro Jaya ini, adalah Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Kompol Syarif telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi penyelidikan.

“Benar, ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,” kata Ade Ary, seperti dikutip beritasatu.com dari Antara, Jumat 4 Juli 2025.

BACA JUGA:Duh! Harga TBS Sawit Jambi Hari Ini Turun Tipis Jadi Segini

Menurut dia, Kompol Syarif hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari Kamis 3 Juli 2025 sekitar pukul 17.12 WIB.

Dia datang didampingi oleh 2 kuasa hukum Presiden Jokowi, yakni Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu. 

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lebih dari 2 jam, dan ia keluar dari gedung penyidik pada pukul 19.22 WIB.

Kombes Ade Ary juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 49 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN UGM Meninggal di Maluku Tenggara, KAGAMA Jambi Gelar Doa Bersama Wakil Rektor III UGM

Para saksi ini terdiri dari individu yang mengetahui, mendengar, atau melihat langsung peristiwa yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan. Saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa ini termasuk dari para terduga terlapor,” jelas Ade Ary.

Pemeriksaan ajudan Jokowi merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik guna memastikan transparansi dan kejelasan dalam penanganan kasus yang menyita perhatian luas ini.

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai kesimpulan penyelidikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Kategori :