Baca! Ini Daftar dan Nilai Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun 2025

Jumat 27-06-2025,12:52 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya. Besarannya mengikuti gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

BACA JUGA:Sambut Kepulangan 428 Jamaah Haji, Gubernur Jambi Al Haris Minta Maaf

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak yaitu dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak. 

Adapun jumlah anak yang ditanggung dibatasi hanya untuk tiga orang anak. Syarat mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Namun, mulai tahun depan besarannya akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan 2024.

BACA JUGA:Cuma Pakai Madu, Kulit Glowing Alami Tanpa Skincare Mahal! Begini Caranya

Besaran uang makan di kedua aturan ini masih sama. Aturan tersebut menjelaskan, golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35 ribu per hari. 

Adapun golongan III sebesar Rp37 ribu per hari dan golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Uang makan ini berkaitan dengan jumlah absensi masuk PNS setiap harinya. 

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007. Aturan ini mengatur tentang tunjangan jabatan struktural. 

BACA JUGA:Manchester City Libas Juventus 5-2, Pastikan Puncaki Grup G Piala Dunia Antarklub 2025

Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, Rp4.375.000 untuk eselon IB. Eselon IIA memperoleh Rp3.250.000. 

Kategori :