Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 183,9 juta. Terpidana di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Putusan MA ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jambi tanggal 17 Februari 2022 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JMB tanggal 20 April 2022.
"Hari ini tetap kita laksanakan eksekusi terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung kita bawa ke lapas untuk menjalankan hukuman," pungkasnya.