Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadisperindagkop dan UMKM Tebo Langsung Dinonaktifkan

Jumat 13-06-2025,14:31 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Risza S Bassar

"Tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Ridwan, di hadapan awak jurnalis.

Dia mengatakan, bahwa yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi ini adalah markup anggaran.

Dari perhitungan kerugian negara kata dia, mencapai angka Rp1.011.000.000. "Dari total anggaran Rp2,7 miliar," kata Kajari Tebo.

Seperti diketahu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menetapkan Kadis Perdagangan Tebo Nurhasanah sebagai tersangka, Rabu 11 Juni 2025.

BACA JUGA:Soal Putusan MK Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

Tak hanya Kadis Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Perindagkop dan UMKM) Tebo, Kejari Tebo juga menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Dua tersangka lainnya ini adalah Edi Sopian selaku kuasa pengguna anggaran yang juga merupakan Kabid Perdagangan, serta Solihin selaku rekanan.

Pantauan di Kejari Tebo, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muaratebo.

Pemeriksaan dilakukan beberapa jam sejak pukul 13.00 WIB hingga sore. Setelah itu para tersangka yang mengenakan rompi orange langsung digiring ke mobil tahanan.

Kategori :