Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Melalui beleid itu, pemerintah mengatur syarat penerima BSU 2025.
Berikut syarat penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Pemberian BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polri.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Chromebook! Kejagung Panggil 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.
Berikut cara cek BSU 2025:
1. Melalui BPJS Ketenagakerjaan Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi informasi lengkap pada bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’. Informasi itu mencakup Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap sesuai KTP, Nama Ibu Kandung, Nomor telepon terkini, dan email aktif
BACA JUGA:Libur Idul Adha, 5.840 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino di JTTS
- Setelah memastikan informasi terisi dengan benar, klik ‘Lanjutkan’
- Tunggu hasil verifikasi melalui email atau SMS