Pemkot Jambi mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh langkah penataan ini demi mewujudkan Kota Jambi yang lebih tertib, estetis, dan berdaya saing.
Informasi resmi mengenai pengosongan area telah diumumkan melalui berbagai kanal publik, seperti Media sosial resmi Pemkot Jambi, Kantor kelurahan, Surat edaran langsung ke lokasi.
Berikut poin yang disampaikan Pemkot Jambi untuk para pedagang:
1. Segera mengosongkan lokasi secara mandiri;
2. Membongkar sendiri lapak dan mengangkat barang dagangan masing-masing;
3. Pembongkaran secara mendiri oleh pedagang dilakukan paling lambat tanggal 8 Juni 2025;
4. Apabila, hingga tanggal 10 Juni 2025 masih terdapat lapak atau barang yang belum dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas, sesuai ketentuan yang berlaku.