Keluarga korban menyebutkan bahwa awalnya sempat terjadi perundingan damai antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, YN berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyembuhan korban.
Namun belakangan, pihak keluarga mengaku YN mulai mengabaikan kesepakatan dan berniat lepas tanggung jawab sebelum BAI benar-benar sembuh.
“Saat ini kondisi anak kami sangat menyedihkan. Dia sering mengeluh kesakitan dan kesulitan untuk buang air kecil,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Pihak keluarga pun mendesak adanya keadilan dan menuntut itikad baik dari pelaku malpraktik.
Camat Kayu Aro Adlizar, membenarkan adanya bawa koran salah sunat tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada Oktober 2024 lalu.