KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kalau sudah kenal atau bahkan candu dengan narkoba, maka ujungnya adalah kejahatan.
Hal ini pula yang terjadi pada Indra alias Iin. Pria berusia 42 tahun ini, nekat mencuri demi bisa membeli narkoba.
Warga Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur ini, akhirnya ditangkap personel Polsek Jambi Timur.
Penangkapan Iin dibenarkan oleh Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi Rabu 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Terungkap! Ada Luka di Kepala Personel Polres Muaro Jambi yang Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Rumah
"Sudah kita tahan," kata AKP Edi Mardi. Aksi Iin ini bisa dibilang cukup berani.
Dia nekat masuk ke gedung Bank Jambi yang terletak di RT 05 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Aksi ini dia lakukan pada hari Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Di dalam gedung, Iin mencuri kloset duduk yang ada di dalam kamar mandi.
Naas, Iin ditangkap saat ingin menjualnya. "Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui apakah pelaku beraksi sendirian atau tidak," kata Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iin dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.