
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru-baru ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Tebo.
Di hadapan segenap personel Polres Tebo, saat itu Kapolda Jambi dengan lantang memberi perintah pada Kasatresnarkoba Polres Tebo.
Perintahnya adalah, harus bisa mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Tebo, jangan hanya kasus penyalahgunaan.
Rupanya, peirntah ini langsung dijawab oleh Satresnarkoba Polres Tebo.
BACA JUGA:Kebangetan Sih! Puluhan Kendaraan Dinas di Tebo Masih Nunggak Pajak, Padahal Tiap Tahun Dianggarkan
Sebuah jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Medan, ternyata bisa masuk sampai ke Desa Pemayungan, desa pelosok di Kecamatan Sumay, yang merupakan desa penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Empat orang bandar narkoba yang masuk dalam jaringan Lapas Medan ini berhasil ditangkap, pada hari Jumat 16 Mei 2025. Mereka adalah:
1. Kristiawan Tarigan alias Kris (42), warga Jl Orang Kayo Hitam, RT 004 Kecamatan Jambi Timur, Kabupaten Kota Jambi dan RT 006 Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
2. Iwan Sitepu (35), warga Jl Kopi RT 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo dan KM 21 Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Penuh Kejutan! Inilah 32 Pemain Pilihan Patrick Kluivert Jelang Duel Penentu Timnas Indonesia
3. Yogi Nandika (20), warga Desa Simpang Bungara Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dan Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
4. Sahmad (42) warga Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan mulai dilakukan pada Kristiawan Tarigan, Iwan Sitepu, dan Yogi Nandika. Tiga orang ini ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan tentang bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sumay.
Ketiganya ditangkap hari Jumat 16 Mei 2025 pukul 12.00 WIB di RT 06 Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Tebo.
BACA JUGA:Nah! Ini Penyebab Kebakaran Gudang Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal, Ada Mobil Modifikasi