Sehingga perlu disiapkan program pendidikan dan pelatihan intensif, tidak hanya tentang manajemen koperasi, tetapi juga tentang kewirausahaan modern, literasi keuangan, dan pemasaran digital.
Kedua, perlu ada jaminan bahwa koperasi ini memiliki akses terhadap pasar yang adil. Tanpa perlindungan dari monopoli dan kartel yang selama ini menguasai distribusi hasil bumi dan produksi pedesaan, koperasi desa hanya akan menjadi pemain pinggiran.
Ketiga, pemerintah perlu memastikan sistem insentif yang mendukung pertumbuhan koperasi, termasuk kemudahan akses pembiayaan, subsidi teknologi, dan perlindungan hukum.
Lebih jauh lagi, Koperasi Desa Merah Putih harus dirancang bukan sekadar sebagai entitas ekonomi, melainkan sebagai pusat inovasi dan regenerasi sosial di desa.
Dengan demikian, ekonomi desa tidak hanya bergerak dari bawah ke atas, tetapi juga menumbuhkan fondasi sosial yang lebih adil dan berkelanjutan, sesuai amanat
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Ini berarti sistem ekonomi Indonesia harus berbasis kerjasama dan kekeluargaan, bukan hanya persaingan dan individualisme.
Pengamat tinggal di Jambi