BACA JUGA:Faisal Harahap Ditangkap Polisi, Gegara Pungli di Kota Jambi
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 43 paket sabu seberat 24,7 gram, 6 unit ponsel, 2 kunci sepeda motor, alat hisap sabu, kaca pirek, dan tempat kacamata yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.
Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan adalah Deni Novriansyah, Doni Novriadi, Radit Oktario Ramadhan, Subhan Akbar, Zakaria, Aji Pangestu, Parwanto alias Caluk, dan Aldi Saputra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Pelaku Pungli di Simpang Palembang yang Viral di Media Sosial Ditangkap
Polres Batanghari mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba," imbau Kasat Narkoba Iptu Al Imron.
Kasat Narkoba juga menyampaikan apresiasi kepada awak media atas peran aktifnya dalam membantu mengungkap kasus narkoba.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh teman-teman jurnalis, kalian sangat membantu kami mendapatkan informasi dan mengungkap kasus ini, sehingga dalam satu bulan kami bisa mengungkap 7 LP," pungkasnya.