Danantara Resmi Diluncurkan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya untuk Perekonomian Indonesia

Senin 10-03-2025,04:42 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin 24 Februari 2025 lalu.

Pembentukan Danantara ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset negara melalui investasi strategis.

Danantara, akronim dari Daya Anagata Nusantara, adalah badan pengelola investasi nasional yang bertugas mengelola aset negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nama ini memiliki makna filosofis yang mendalam: 'Daya' berarti energi atau kekuatan, 'Anagata' berarti masa depan, dan 'Nusantara' merujuk pada Tanah Air Indonesia.

BACA JUGA:PLN ULP Muara Tebo Turunkan Tim Reaksi Cepat Atasi Listrik Padam Akibat Hujan dan Angin Kencang

BACA JUGA:Penuh Makna! Sinsen Honda Gelar ‘Spread Love dan Kindness’ untuk Anak Yatim

Tujuan utama Danantara adalah mengoptimalkan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui konsolidasi ke dalam satu dana investasi nasional.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi dalam mengelola aset negara agar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian.

Dasar Hukum Pembentukan Danantara

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dua regulasi sebagai dasar hukum pembentukan Danantara:

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah! UT Jambi Gelar Aksi Sosial dan Berbagi dengan Anak Yatim

BACA JUGA:Tim Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok Daging Masih Aman

- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Danantara.

Kedua regulasi ini menjadi landasan kuat bagi operasionalisasi Danantara dalam mengelola aset negara melalui investasi strategis.

Kategori :