Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Telanaipura untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Telanaipura dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.