Pembobol SDN 69 Kota Jambi Ditangkap, Bawa Kabur 8 Laptop

Kamis 06-03-2025,11:17 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Telanaipura untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Telanaipura dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Kategori :