JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Terkait jam kerja ini, para ASN di lingkungan Pemprov Jambi akan bekerja selama 32,5 jam dalam sepekan, sebagai upaya menjaga kebugaran pegawai dalam menjalankan ibadah puasa.
"Jam masuk dan pulang kerja kita sesuaikan selama bulan Ramadan, dari sebelumnya 36 jam seminggu sekarang berkurang jadi 32,5 jam," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Sudirman, pada Minggu 3 Maret 2025.
Surat Edaran dan Jadwal Jam Kerja
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 917/SE/BKD-5.3/II/2025 tentang penerapan jam kerja ASN selama Ramadan.
BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal Kunjungan di Lapas Kelas II B Muara Bulian, Selama Bulan Ramadan
BACA JUGA:Jalinsum Bungo Putus, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan Kepolisian
Berikut adalah rincian jadwal jam kerja:
Pegawai 5 Hari Kerja:
Senin-Kamis: 07.00 WIB - 15.00 WIB
Jumat: 07.00 WIB - 11.30 WIB
Pegawai 6 Hari Kerja:
Senin-Kamis & Sabtu: 07.30 WIB - 13.30 WIB
Jumat: 07.00 WIB - 11.30 WIB
Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal