"Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), selama Tahun 2025 Karantina Jambi telah melakukan sertifikasi terhadap 4.870 unggas melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal," jelasnya lagi.
BACA JUGA:Wabup Katamso Hadiri Penutupan Turnamen Sepakbola Merlung Maju 2025
Terpisah Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya melindungi industri peternakan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Jika tidak diawasi dengan ketat, penyebaran penyakit ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi peternak dan industri unggas di daerah tujuan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta tindakan karantina yang dipersyaratkan, seperti pemeriksaan, penahanan, dan penolakan jika diperlukan, guna mencegah penyebaran penyakit hewan yang berpotensi merugikan,” jelas Sahat.
Sahat menyampaikan dengan tindakan tegas ini, diharapkan seluruh pihak semakin memahami pentingnya regulasi karantina dan berkontribusi dalam menjaga keamanan pangan serta kesehatan hewan di Indonesia.