Perusakan TPS di Sungai Penuh, 1 Tersangka Lagi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis 13-02-2025,10:23 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi kembali melimpahkan 1 orang tersangka kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Sungai Penuh. 

Satu orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh ini bernama Winaldi. Tersangka ini dilimpahkan pada Senin 3 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana.

"Satu orang tersangka pengrusakan sudah dilimpahkan atau tahap II," ujarnya kepada jambi-independent.co.id, saat dikonfirmasi, Rabu 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Cek, Ini Informasi Harga Emas Hari Ini, Kamis 13 Februari 2025

BACA JUGA:Stres Berat? Coba Teknik Sederhana Ini, Dijamin Hidup Lebih Bahagia!

Lanjut Ipda Maulana, total tersangka perusakan TPS Kota Sungai Penuh yang sudah dilimpahkan adalah ada 10 orang. 

"Total 10 tersangka yang sudah dilimpahkan atau tahap II ke kejaksaan," sebutnya. 

Seperti diberitakan, adapun para tersangka yang sudah dilimpahkan ini bernama Dedi Kurniawan, Yohanda Putra dan Heri Gusman.

Kemudian, Edi Putri alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, dan Iwan Purnadi. 

BACA JUGA:Hasil Liga Champions: AC Milan Tumbang 0-1 di Markas Feyenoord, Misi Berat di Leg Kedua!

BACA JUGA:PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Jambi, Dukung Akselerasi Ekosistem EV Kendaraan Listrik

Mereka dilimpahkan pada hari Jumat 24 Januari 2025. Lalu, Eka Gunawan dilimpahkan pada hari Kamis 30 Januari 2025 dan terakhir Joni Holiman yang dilimpahkan pada hari Jumat 31 Januari 2025.

Para tersangka yang dilimpahkan tersebut nantinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sungai Penuh.

Kategori :