Polda Jambi Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, 12 Kilogram Sabu Diamankan

Selasa 11-02-2025,14:59 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Jambi.

Sebanyak 12 kilogram sabu diamankan polisi. Selain itu, 1 orang warga Kota Jambi, dan 2 orang warga Riau juga ikut diamankan.

Tiga orang ini berinisial MA warga Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan IW warga Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, serta AY warga Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Provinsi Kepri.

Informasi yang diteirma, ungkap kasus narkoba ini dilakukan setelah polisi menerima informasi ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba di Jambi.

BACA JUGA:Gegara Tolak Ajakan Rujuk, Pria di Merangin Aniaya Mantan Istri

BACA JUGA:Polisi Temukan Ladang Ganja di Kerinci, 1 Orang Diamankan

Informasi lain menyebutkan, bahwa narkoba jenis sabu tersebut selalu dibawa masuk ke Jambi, dari Tembilahan, Provinsi Riau.

Dari informasi ini, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mulai melakukan penyelidikan lapangan.

Polisi juga melakukan penyelidikan ke Tembilahan, Provinsi Riau. Dari situ, polisi mencurigai pergerakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborb putih BH 1536 YE.

Mobil itu dibuntuti dari Tembilahan. Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, pukul 22.30 tim menghentikan mobil tersebut di Simpang KM 35 Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Siginjai 2025, Ini Target Polres Batanghari

BACA JUGA:Empat Ahli KPK Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ternyata mobil itu dikendarai oleh pria berinisial MA. Mobil itu lantas digeledah oleh polisi.

Awalnya, polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu di dalam tas hitam, yang disimpan di dalam dashboard mobil.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan, dan ditemukan 1 koper warna coklat dari bagasi belakang mobil.

Kategori :