PBH Perhakhi: Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih dan Multitafsir

Minggu 09-02-2025,12:56 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Menurut dia, hal itu membuat ketidakjelasan penegakan hukum karena kedua institusi ini berwenang menghentikan perkara pidana apabila RUU KUHAP tersebut menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 oleh Atletico Madrid, Persaingan Makin Ketat!

BACA JUGA:Hasil Piala FA: Brighton Singkirkan Chelsea dengan Skor 2-1, Mitoma Jadi Pahlawan!

Selain kewenangan penuntutan, kata Pitra, jaksa juga memiliki kewenangan pengendalian penyidikan.

"Ini tentu berpotensi terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam penegakan hukum dalam menciptakan kepastian hukum," ujarnya.

Kategori :