JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi), Pitra Romadoni Nasution menilai, penerapan dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP berpotensi timbulkan tumpang tindih penegakan hukum antar lembaga.
"Apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa, tentu akan timbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum," kata Pitra Romadoni Nasution, Sabtu 8 Februari 2025.
Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak berlanjut ke pengadilan atau berhenti.
Hal ini, menurut dia, tentunya akan mengambil alih kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.
BACA JUGA:Berandalan Bermotor Kocar Kacir, Polresta Jambi Amankan Sejumlah Sajam dari Semak-semak
"Saya kira kewenangan jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan," katanya.
Dikhawatirkan, apabila RUU KUHAP tersebut disahkan, kewenangan yang diberikan negara kepada kejaksaan, akan timbul standar ganda dalam penegakan hukum.
Hal ini akan melemahkan penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara.
"Untuk itu, kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana selaku pengacara negara, sedangkan kepolisian berwenang untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana," katanya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Bungo, Mobil Hantam Sepeda Motor, 1 Orang Tewas
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru! Ole Romeny Langsung Tampil di Kualifikasi Piala Dunia?
Apabila jaksa diberi wewenang untuk hentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, kata dia, akan timbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Pitra menilai tugas utama dari pembaruan KUHAP itu semestinya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedapankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Bukan menimbulkan multitafsir baru yang men-trigger terjadi konflik kepentingan penegakan hukum antarinstitusi dan tumpang tindih kewenangan-kewenangan," tuturnya.