Syarat Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima BPNT, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, atau BUMD.
Jika Anda memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera hubungi aparat desa atau kelurahan setempat guna memastikan data Anda masuk dalam DTKS.
BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
BACA JUGA:Kepala BNN: Pelaku Terlibat Jaringan Narkoba Harus Dimiskinkan
Dengan memahami proses pencairan dan cara pengecekan status penerima BPNT, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.